JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum terkait perlindungan serta pemenuhan hak anak di kawasan ibu kota.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya masih menjaring sejumlah masukan dari para anggota untuk mematangkan substansi Ranperda sebelum disahkan.
"Kami berinisiatif untuk melakukan satu kali rapat lagi guna memasukkan masukan-masukan dari rekan-rekan ke dalam pasal per pasal," ujar Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Aziz, salah satu poin krusial yang dibahas adalah kesiapan Pemprov DKI dalam merespons kasus kekerasan dan penelantaran anak secara cepat. Bapemperda mendorong penyediaan layanan pengaduan terpadu atau call center yang responsif.
Pemanfaatan Halaman Sekolah dan Aset Daerah
Selain perlindungan hukum, Bapemperda menyoroti terbatasnya ruang bermain anak, terutama di wilayah pemukiman padat penduduk yang belum terjangkau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Sebagai solusi cepat, Bapemperda mengusulkan agar halaman sekolah dan aset lahan milik Pemprov DKI yang mangkrak dapat dimanfaatkan sebagai ruang aktivitas anak di luar jam sekolah maupun hari libur.
"Setelah selesai aktivitas belajar-mengajar, sekolah ini bisa dibuka untuk masyarakat di sekitarnya. Lingkungan sekolah relatif tertutup dan terkontrol, sehingga lebih aman dibandingkan anak-anak harus bermain di jalanan," jelas Aziz.
Aziz menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan agar skema pemanfaatan aset ini memiliki payung hukum yang jelas dan bisa diterapkan merata di seluruh wilayah Jakarta.
