Kriteria Penerima KAJ September 2026 Apa Saja? Simak Cara Dapat Bantuan

Rabu 23 Sep 2026, 15:35 WIB
Ilustrasi - Kriteria penerima bansos KAJ 2026. (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)
Ilustrasi - Kriteria penerima bansos KAJ 2026. (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

POSKOTACOID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Kartu Anak Jakarta (KAJ) September 2026 dan bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) lainnya kembali menjadi perhatian masyarakat.

Memasuki pekan keempat September 2026, sejumlah masyarakat ibu kota tengah menantikan pencairan dana bansos KAJ September 2026.

KAJ merupakan salah satu bantuan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan masuk ke dalam program PKD. Bantuan ini menggunakan Daan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bantuan ini menyasar para anak usia dini, mulai dari 0-6 tahun yang berasal dari keluarga prasejahtera atau kurang mampu. Tujuannya, yaitu untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi, kesehatan, dan tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp3.000, Tembus Rp2.630.000 per Gram

Dihimpun dari akun Instagram @sudinsosialjakpus, selain banyuand alam bentuk uang tunai, KAJ juga dapat dimanfaatkan untuk mengakses transportasi umum gratis hingga kemudahan membeli pangan bersubsidi.

Sama seperti bantuan sosial lainnya, dana bansos KAJ tidak diberikan kepada semua anak di Jakarta. Para penerima manfaat  bantuan ini adalah mereka yang memenuhi sejumlah syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Lantas, apa saja kriteria penerima KAJ September 2026 dan bagaimana cara agar bisa jadi penerima bantuan?

Kriteria Penerima KAJ

Dihimpun dari laman resmi Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, kriteria penerima KAJ tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bansos dalam Rangka Perlindungan Sosial.

Dalam aturan tersebut diketahui ada beberapa kriteria untuk menjadi penerima KAJ, di antaranya:

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 September 2026: Termahal Rp2.253.000 per Gram

  • Berdomisili di Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Anak usia dini berusia 0-6 tahun.

Kriteria Penerima Bantuan PKD


Berita Terkait


News Update