“Kita harus belajar menenangkan diri dan jangan ambil keputusan saat sedang panas. Dinginkan dulu kepala,” saran Andre.
Jika Anda belum mampu membayar, usahakan untuk berkomunikasi secara terbuka dengan pihak pinjol.
Anda bisa mengajukan negosiasi, seperti meminta potongan bunga atau perpanjangan tempo pembayaran.
3. Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Andre mengingatkan bahwa ada batasan hukum dalam proses penagihan.
Baca Juga: Waspada Retasan Google Kontak oleh Pinjol, Fakta atau Gertakan?
Jika ada DC yang menyebarkan data pribadi atau meneror kontak darurat Anda, kumpulkan bukti seperti chat, rekaman suara, atau email.
"Bukti-bukti ini bisa diserahkan kepada OJK, AFPI, bahkan sampai polisi," tegasnya.
Langkah tersebut penting dilakukan untuk melindungi diri dari tindakan ilegal dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum DC.
Semoga informasi ini bermanfaat, dan jangan lupa untuk tetap tenang, bijak, dan berani melindungi hak Anda.