POSKOTA.CO.ID - Kenali ciri-ciri platform pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan proses yang menggiurkan namun memiliki banyak ancaman ketika nasabah terjebak tidak bisa membayar.
Pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi solusi cepat untuk mendapatkan uang dengan mudah, namun berhati-hatilah karena saat ini marak kasus pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol yang aman harus terdaftar secara resmi dan memiliki izin resmi dari OJK, hal ini untuk menghindari tindakan ilegal dan bisa merugikan konsumen.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak mengantongi izin resmi dari OJK. Biasanya pinjol ini menawarkan bunga tinggi, biaya lainnya yang tidak transparan dan metode penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.
Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diwaspadai agar tidak terjebak di dalamnya.
Baca Juga: Mantan DC Pindar Bagikan Tips Hadapi Galbay: Jangan Takut, Jangan Janji!
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman tanpa seleksi yang ketat dan bisa membuat banyak orang tergiur meskipun tidak mampu melunasinya. Hal itu dikarenakan persyaratan yang ditawarkan begitu mudah.
Lalu, proses pinjaman yang tidak transparan seperti ketentuan pinjaman, bunga, dan biaya yang seringkali tidak dijelaskan dengan jelas.
Kemudian pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang dilarang dalam peraturan OJK.
Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pelanggan yang bisa dihubungi untuk menyelesaikan masalah.
Terakhir, adalah alamat kantor pinjol yang tidak dicantumkan secara jelas sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan.