Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Pahami sebelum Terjebak

Minggu 04 Mei 2025, 18:20 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/Pexels)

Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dana cepat dan mendesak.

Sayangnya, tidak banyak yang tahu bahwa banyak layanan pinjol ilegal. Platform ini menggunakan berbagai cara untuk membuat orang tertarik.

Kemudian, nasabah akan mengalami berbagai kendala seperti bunga yang mencekik hingga teror Debt Collector saat kesulitan membayar.

Artikel ini akan membahas beberapa ciri pinjol ilegal yang wajib Anda pahami sebelum terjebak.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Resmi atau Ilegal Lewat WhatsApp dan Website OJK

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal merupakan layanan keuangan yang dilakukan secara online tapi tidak memiliki badan hukum.

Biasanya, pinjaman ini berbahaya sehingga harus dihindari karena akan merugikan pengguna di kemudian hari.

Pembiayaan yang didapatkan oleh nasabah tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Sampai Terulang, Ini 5 Kesalahan Fatal Galbay Pinjol

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat Anda ketahui.

  • Tidak terdaftar secara sah dan tidak memiliki surat izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Berlebihan meminta akses data peminjam
  • Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi, serta tidak transparan
  • Melakukan penagihan tanpa etika, seperti mengancam atau menggunakan kalimat kasar
  • Penagih atau debt collector tidak mempunyai sertifikat resmi
  • Alamat kantor tidak jelas, sehingga sulit untuk dilacak
  • Tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak bisa menyampaikan aduan ketika terjadi masalah

Demikian itulah beberapa ciri pinjol ilegal yang harus Anda waspadai. Semoga membantu.

Berita Terkait

News Update