Cara Cek Keresmian Layanan Pinjol, Legal atau Ilegal?

Minggu 04 Mei 2025, 19:18 WIB
Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya penawaran pinjaman online (pinjol), langkah penting yang tidak boleh dilewatkan adalah memastikan legalitas layanan tersebut.

Pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat mulai dari bunga dan denda mencekik hingga teror debt collector ketika terjadai gagal bayar (galbay).

Oleh karena itu, perlu kehati-hatian yang ekstra sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol atau pinjaman daring (pindar).

Artikel ini akan memandu Anda untuk mengecek keresmian layanan pinjol yang marak beredar. Simak selegkapnya sebelum menggunakan.

Baca Juga: Kenali 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Curi Data Pribadi Kamu! Tetap Waspada

Apa Itu Pinjol?

Pinjol merupakan istilah popular yang digunakan untuk layanan pinjaman uang dengan proses via aplikasi mobile atau situs web.

Biasanya, layanan ini menawarkan proses pengajuan yang cepat dan mudah. Beberapa di antaranya tidak memerlukan agunan.

Di Indonesia, pinjol yang legal harus terdaftar dan mendapat pengawasan dari badan resmi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan, istilah pinjol diganti menjadi pindari (untuk versi legal) agar menghilangkan stigma negatif dari praktik-praktik ilegal seperti yang dilakukan layanan tanpa izin resmi.

Baca Juga: Waspada Platform Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya di Sini

Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Untuk mengetahui apakah pinjol yang hendak Anda gunakan legal atau ilegal, berikut ada cara mudah mengeceknya.

  1. Buka browser di perangkat Anda
  2. Kunjungi laman resmi Industri Keuangan Non-Bank (OJK IKNB) di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx
  3. Pilih menu IKNB
  4. Klik 'Fintech' di kanan bawah
  5. Anda akan melihat daftar lengkap lyanan legal yang diawasi OJK
  6. Lihat apakah nama aplikasi pinjol yang ingin Anda gunakan ada dalam daftar tersebut atau tidak
  7. Jika tidak ada dalam daftar, maka pinjol yang Anda pilih kemungkinan besar ilegal
  8. Hindari pinjol ilegal demi keamanan

Berita Terkait

News Update