Kenali 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Curi Data Pribadi Kamu! Tetap Waspada

Minggu 04 Mei 2025, 19:00 WIB
Kenali 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Curi Data Pribadi Kamu! Tetap Waspada (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Kenali 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Curi Data Pribadi Kamu! Tetap Waspada (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

POSKOTA.CO.ID – Kemudahan mengakses layanan pinjaman online atau biasa disebut pinjol memang sangat membantu, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, marak beredar pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang justru berpotensi merugikan pengguna secara materiil dan psikologis.

Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban karena tergoda iming-iming pencairan instan tanpa syarat, padahal pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK dan menjalankan praktik yang melanggar hukum serta etika.

Baca Juga: 5 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan, Wajib Tahu Sebelum Gagal Bayar!

Agar kamu tidak terjebak dan bisa melindungi data pribadimu, berikut 5 ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai:

5 ciri pinjol ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa cek legalitasnya di situs resmi www.ojk.go.id.

Baca Juga: DC Pinjol Datang Marah-Marah karena Nomor WhatsApp Diblokir? Lakukan Ini Sekarang Juga

2. Bunga dan denda tidak wajar

Mereka sering menawarkan pinjaman cepat tapi dengan bunga tinggi dan denda keterlambatan yang sangat besar, bahkan bisa bertambah setiap hari tanpa batas jelas.

Jika sudah terjerat dengan jebakan ini, maka akan sulit lepas.

Berita Terkait

News Update