POSKOTA.CO.ID - Penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) kini tengah marak di tengah masyarakat. Kemudahan pencairan dana membuat banyak orang tergiur untuk mencoba.
Namun perlu dicatat adalah penggunaan pinjol memiliki sederet risiko yang bisa timbul jika kamu tidak memperhatikan kemampuan finansial.
Banyak kejadian pengguna tidak mampu membayarkan utang pinjaman sehingga terjadi galbay atau gagal bayar.
Kondisi ini akan sangat merugikan, dimana kamu akan mendapat risiko berat seperti dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan skor kredit menurun.
Baca Juga: Mengungkap Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Benarkah Bisa Sadap WhatsApp?
Selain itu, tidak sedikit pengguna yang galbay pada akhirnya mendapat penagihan secara tidak etis. Misalnya penagihan disertai ancaman dan intimidasi berlebihan.
Nah risiko lainnya yang sering terjadi ketika galbay adalah kontak kamu disebar tanpa izin oleh pihak pinjol. Namun apakah tindakan seperti ini diperbolehkan?
Kontak Kamu Disebar Tanpa Izin karena Galbay Pinjol
Biasanya pihak pinjol akan menghubungi pengguna ketika terjadi galbay untuk mengonfirmasi kesiapan untuk membayar.
Namun ada kalanya kontak kamu dihubungi oleh nomor misterius, baik itu panggilan telepon atau SMS yang sangat mengganggu.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal, Lebih Baik Hindari Jangan Sampai Terjerat
Mungkin kamu menyangka bahwa kontak telah disebar karena galbay, sehingga penting untuk mengambil sikap yang benar.