POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.
Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.
Baca Juga: Pinjol Resmi OJK, Cairkan Rp500.000 dengan Syarat KTP dan Data Diri, Begini Cara Lengkapnya
Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya.
Jika sudah terlanjur menggunakannya, simak solusi terjerat pinjol ilegal yang dikutip Poskota dari AFPI :
Baca Juga: 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Ketahui
1. Segera lunasi
Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.