5 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Ketahui

Jumat 02 Mei 2025, 17:26 WIB
5 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Ketahui(Sumber: Freepik)

5 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Ketahui(Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID – Semakin hari layanan pinjaman online (pinjol) semakin banyak.

Namun, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati karena ada begitu banyak pinjol ilegal.

Pinjol ilegal sangat berbahaya karena mereka tidak diawasi oleh OJK, sering memberikan bunga dan denda yang mencekik, mengakses data pribadi tanpa izin yang wajar, serta menagih dengan cara yang kasar, tidak manusiawi, bahkan mengancam privasi dan keamanan pengguna.

Yuk simak ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui oleh masyarakat:

Baca Juga: Lebih Untung dari Pinjol! Aplikasi Ini Tawarkan Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000 Setiap Hari

5 ciri pinjol ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa cek legalitasnya di situs resmi www.ojk.go.id.

Baca Juga: Panggilan Spam dari Dc Pinjol Ilegal Ganggu Hari Anda? Begini Cara Atasinya Secara Otomatis

2. Bunga dan denda tidak wajar

Mereka sering menawarkan pinjaman cepat tapi dengan bunga tinggi dan denda keterlambatan yang sangat besar, bahkan bisa bertambah setiap hari tanpa batas jelas.

Jika sudah terjerat dengan jebakan ini, maka akan sulit lepas.

Berita Terkait

News Update