Baca Juga: Waspada! DC Pinjol Makin Rajin Datang ke Rumah Kalau Kamu Lakukan Ini
Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia
Masyarakat perlu mengetahui pinjol ilegal ini agar tidak terjerumus untuk menggunakannya.
Gunakanlah Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK, serta bisa diunduh secara resmi di Playstore dan AppStore.