POSKOTA.CO.ID - Kemudahan dan syarat akses pinjaman online (pinjol) memungkinkan oknum tak bertanggung jawab bisa manfaatkan kesempatan melalui modus penipuan.
Tak sedikit dari korban yang terjerat utang dengan bunga mencekik, data pribadi tersebar, hingga diteror oleh debt collector (DC).
Maraknya pinjaman online ilegal, membuat Anda harus lebih waspada saat akan menggunakan layanan pinjaman ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan keuangan termasuk pinjol, telah mengingatkan masyarakat agar lebih teliti terhadap memilih aplikasi pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi.
Baca Juga: Dapat Transferan dari Pinjol Ilegal Padahal Gak Pinjam Uang? Jangan Senang Dulu, Ini Bahayanya
Walaupun OJK telah memblokir sejumlah pinjol ilegal, tapi tidak menutup kemungkinan masih banyak pinjol baru yang terus bermunculan.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar atau berizin OJK.
2. Menggunakan SMS/WhatsApp sebagai media penawaran.
Baca Juga: Update Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 1 Mei 2025, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari.
4. Biaya tambahan lainnya tinggi hingga mencapai 40% dari nilai pinjaman.