POSKOTA.CO.ID - Saat dalam keadaan terdesak finansial, solusi cepat yang terpikirkan ialah mengajukan pinjaman melalui pinjaman online (pinjol).
Saat ini, pinjol sudah menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat untuk mengatasi kebutuhan finansial dalam jangka pendek, karena menawarkan pencairan yang cepat dengan syarat mudah.
Namun karena rendahnya literasi keuangan, banyak dari masyarakat yang terjerat pinjol ilegal sehingga terjebak dalam pusaran utang terus-menerus.
Mengutip dari kanal YouTube Andre Tuwan disebutkan jika ada sebuah kasus di mana seseorang terjebak dalam utang pinjol ilegal dan tercekik bunga tinggi.
Baca Juga: 7 Tips Hidup Hemat Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Hindari Mengajukan Utang
“Meminjam Rp2,5 juta membayar hingga Rp100 juta, namun utangnya tak kunjung lunas. Ada juga yang terjebak dalam pola ‘Gali Lubang Tutup Lubang,” keterengan Andre Tuwan dikutip pada 2 Mei 2025.
Tentu saja terjebak dalam hal tersebut malah akan memperburuk situasi, namun kebutuhan finansial pun tak bisa terelakkan.
Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari - Februari 2025 banyak laporan terkait pinjol ilegal, dan kebanyakan laporan tersebut disampaikan oleh perempuan.
“1.081 aduan pinjol ilegal dengan rincian pelapor 424 laki-laki dan 657 perempuan,” keterangan OJK dikutip Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kenali Tanda-Tandanya dan Cara Cek Legalitasnya di Sini!
Aturan Pinjaman Online OJK
Demi menekan ekosistem aktivitas keuangan ilegal, OJK memblokir banyak penyedia layanan pinjaman tak berizin.