Cek Hukum Utang Pinjol dalam Pandangan Islam

Jumat 02 Mei 2025, 22:15 WIB
Hukum utang pinjol dalam Islam. (Sumber: Pinteres)

Hukum utang pinjol dalam Islam. (Sumber: Pinteres)

Dalam transaksi pinjam-meminjam, pada dasarnya adalah akad tolong-menolong. Maka sejalan dengan prinsip di Al-Quran Surah Al-Add (57): 11 dan hadist Nabi Muhammad SAW.

Transaksi pinjam meminjam harusnya membantu sesama yang sedang kesulitan, tapi jika dikomersialisasikan dengan bunga atau ancaman, maka sudah berubah menjadi haram.

Ijtima' Ulama MUI menjelaskan bahwa segala bentuk pengambilan keuntungan dari transaksi pinjol yang memberatkan, baik bunga maupun denda keterlambatan, tergolong riba dan haram.

Baca Juga: Stop Pinjol Ilegal! Inilah 5 Aplikasi Pindar Legal OJK Terbaik dan Terpercaya Tahun 2025

Di sisi lain, dalam salah satu hadis yang digunakan MUI mengatakan bahwa peminjam yang memiliki kemampuan finansial, tapi menunda pembayaran utangnya, juga melakukan kesalahan dan bentuk kezaliman.

Jika pun harus berhutang, lembaga pembeli pinjaman sebaiknya menyalurkan uang tersebut lewat skema qardhul hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga.

Itulah dia informasi terkait hukum utang pinjol dalam Islam. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait

News Update