POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mematuhi regulasi yang melindungi konsumen.
Berbeda dengan pinjol legal yang hanya diperbolehkan mengakses data tertentu seperti kamera, lokasi, dan suara dengan persetujuan pengguna, pinjol ilegal sering kali meminta akses berlebihan ke data pribadi, termasuk kontak, galeri, dan log panggilan.
Salah satu praktik yang kini marak adalah merekam suara pengguna secara diam-diam selama panggilan telepon, baik saat komunikasi dengan debt collector maupun saat proses pengajuan pinjaman.
Baca Juga: Perlu Diwaspadai! Begini 6 Trik Jitu Melindungi HP dari Penyadapan Pinjol Ilegal
Rekaman suara ini dapat disalahgunakan untuk berbagai tujuan, seperti alat intimidasi, pemerasan, atau bahkan manipulasi data untuk kejahatan siber lainnya.
Misalnya, rekaman suara dapat diedit untuk membuat seolah-olah pengguna menyetujui sesuatu yang tidak pernah mereka lakukan.
Karena pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi perlindungan data, pengguna tidak memiliki jaminan hukum jika data pribadi mereka disalahgunakan.
Praktik ini juga sering dikombinasikan dengan penyebaran data pribadi ke kontak pengguna, menciptakan tekanan sosial dan kerugian reputasi bagi korban.
Baca Juga: Cegah Risiko Pinjol Ilegal Sekarang, Kenali Cirinya di Sini!

Kasus Terkait Pinjol Ilegal yang Merekam Suara
Beberapa kasus terbaru menunjukkan betapa seriusnya ancaman dari pinjol ilegal yang merekam suara pengguna.
Pada April 2025, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan temuan aplikasi pinjol ilegal bernama “WOS” yang terdeteksi merekam suara dan log panggilan pengguna tanpa izin.