POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa Indeks Literasi Keuangan masyarakat Indonesia terus mengalami peningkatan.
Namun meski begitu banyak masyarakat yang masih terjerat oleh pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang semakin mengkhawatirkan.
Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan jika berbagai langkah terus diambil untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait perbedaan pinjol legal dan ilegal.
“Ada dua yang legal itu di bawah pengawasan OJK dan yang ilegal itu berjalan di luar hukum dan tidak terdaftar di OJK. Pinjol ilegal yang menyengsarakan masyarakat,” ucapnya saat dalam konferensi pers hasil SNLIK 2025 Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Cara Menghindari Galbay Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Ini Solusi Aman Versi OJK
Friderica mengatakan pinjol ilegal acap kali menerapkan bunga tinggi dan cara penagihan yang intimidatif serta menekan.
Bahkan tidak sedikit kasus penagihan ini berujung pada hal ekstrem akibat tekanan dari debt collector (DC).
Dorong Tingkatkan Kesadaran
Kebiasaan dalam mengajukan pinjaman ini, dinilai tidak bijak. OJK melihat masyarakat mengajukan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif dan kerap menimbulkan masalah.
Hal ini berkaitan karena adanya tren FOMO (Fear of Missing Out) yang berujung pada budaya konsumtif.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Ini Alasan Perempuan Lebih Sering Terjerat Pinjol
Selain itu, OJK menyarankan jika membutuhkan pinjaman sebaiknya digunakan untuk hal produktif seperti modal usaha.