Pemkot Bekasi Desak Pengembang Komersil Grand Kota Bintang Bekasi Kembalikan Alih Fungsi Sungai

Sabtu 05 Jun 2021, 19:13 WIB
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Arief Maulana saat meninjau kawasan Grand Kota Bintang Bekasi.(Cr02)

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Arief Maulana saat meninjau kawasan Grand Kota Bintang Bekasi.(Cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pengembang kawasan komersil, Grand Kota Bintang Bekasi didesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera lakukan pengembalian alih-fungsi sungai. Hai ini sebagai tindak lanjut penanganan banjir daerah aliran sungai (DAS) Kali Cakung.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama sejumlah pengembang dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi tindak lanjut dari kunjungan Menteri  ATR (Agraria dan Tata Ruang), serta Menteri PUPR, terkait dengan penanganan banjir DAS Kali Cakung," ucap Arief, Sabtu (5/6/2021).

Hasil dari kunjungan tersebut, kata Arief,  pengembang Grand Kota Bintang telah melakukan pelanggaran tata ruang yakni memindahkan aliran air DAS Kali Cakung.

Pemindahan itu dilakukan guna memaksimalkan lahan untuk kepentingan pembangunan kawasan komersil yang akhirnya berdampak pada penyempitan sungai. 

"Adapun upaya dari Pemkot Bekasi segera lakukan tindak lanjut dengan melakukan rapat pembahasan dan konsultasi teknis dengan instansi terkait serta melibatkan pihak PT Kota Bintang Rayatri (pengembang)," ungkapnya.

Selepas rapat teknis, pengembang Grand Bintang Wajib mesti mengembalikan DAS Kali Cakung agar fungsinya kembali seperti sediakala. 

Pemkot Bekasi, lanjut Arief, telah menyurati PT Kota Bintang Rayatri agar lekas melakukan kegiatan pengembalian fungsi sungai DAS Kali Cakung.

"Pemkot Bekasi telah menyurati PT Kota Bintang Rayatri agar segera melaksanakan pemulihan fungsi alur sungai cakung di Kawasan Grand Kota Bintang," ujarnya. (Cr02)

Berita Terkait

News Update