PHI Jadi Jalan Negosiasi Sengketa Pekerja - Pengusaha

Jumat 03 Agu 2018, 13:59 WIB

JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjadi pilihan pekerja atau perusahaan saat terjadi sengketa ketenagakerjaan. Cara ini diaambil, setelah mediator pemerintah memastikan kesulitan bernegosiasi damai para pihak bersengketa. "Mediator berperan penting menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan. Mulai perundingan Bipartit agar tercapai kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih dengan mengeluarkan Perjanjian Bersama. Atau, mengeluarkan Anjuran Tercatat apabila tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," ujar Kasubdit Hubungan Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Sumondang, di Jakarta, Jumat (3/8/2018). JIka dua kali mediasi pun tetap tidak mencapai penyelesaian, mediator menyarankan salah satu atau kedua belah pihak dapat menaikkan masalah tersebut ke Pengadilan Hucungan Industrial. "Di sinilah pentingnya mediator bekerja maksimal dengan meningkatkan kualitas & peningkatan kompetensi dari para mediator. Dimana mediator menjadi inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman, “ jelas Sumondang. Namun begitu, diakuinya,  jumlah mediator masih minim yaitu 907 ahli, dari kebutuhan 2.692 mediator di antara 258.427 perusahaan sesuai data Badan Penelitian dan Informasi Kemnaker tahun 2017. Karena itulah, katanya, Pemerintah Indonesia menggelar "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"  di Jawa Barat. (rinaldi/mb)


News Update