JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjadi pilihan pekerja atau perusahaan saat terjadi sengketa ketenagakerjaan. Cara ini diaambil, setelah mediator pemerintah memastikan kesulitan bernegosiasi damai para pihak bersengketa. "Mediator berperan penting menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan. Mulai perundingan Bipartit agar tercapai kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih dengan mengeluarkan Perjanjian Bersama. Atau, mengeluarkan Anjuran Tercatat apabila tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," ujar Kasubdit Hubungan Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Sumondang, di Jakarta, Jumat (3/8/2018). JIka dua kali mediasi pun tetap tidak mencapai penyelesaian, mediator menyarankan salah satu atau kedua belah pihak dapat menaikkan masalah tersebut ke Pengadilan Hucungan Industrial. "Di sinilah pentingnya mediator bekerja maksimal dengan meningkatkan kualitas & peningkatan kompetensi dari para mediator. Dimana mediator menjadi inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman, “ jelas Sumondang. Namun begitu, diakuinya, jumlah mediator masih minim yaitu 907 ahli, dari kebutuhan 2.692 mediator di antara 258.427 perusahaan sesuai data Badan Penelitian dan Informasi Kemnaker tahun 2017. Karena itulah, katanya, Pemerintah Indonesia menggelar "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)" di Jawa Barat. (rinaldi/mb)

PHI Jadi Jalan Negosiasi Sengketa Pekerja - Pengusaha
Jumat 03 Agu 2018, 13:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Maula Akbar Resmi Menikahi Putri Karlina Wakil Bupati Garut, Publik Heboh Cari Sosok Mantan Suami!
Rabu 16 Jul 2025, 15:31 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat Sebut Dugaan Legislator Main Beras Oplosan Harus Diusut
16 Jul 2025, 15:30 WIB

HIBURAN
Ubah Konsep! Alasan Menarik Putri Karlina Batal Nikah di KUA dengan Putra Dedi Mulyadi
16 Jul 2025, 15:30 WIB


JAKARTA RAYA
FPPJ Dukung Sikap Fraksi Gerindra soal Kunjungan Kerja Gubernur ke New York
16 Jul 2025, 15:22 WIB

OLAHRAGA
Fakta Menarik Laga Timnas Indonesia U-23 vs Brunei Darussalam di Piala AFF U-23 2025
16 Jul 2025, 15:13 WIB

EKONOMI
Cara Mudah Cek dan Ambil BSU 2025 Rp600.000 Lewat Pospay, Pencairan hingga Akhir Juli 2025
16 Jul 2025, 15:07 WIB

NEWS
Bareskrim Polri Mengungkap Praktik Pengoplosan Beras Premium Skala Besar: Ini Daftar 4 Perusahaan Besar dan Merk yang Terindikasi
16 Jul 2025, 15:05 WIB

EKONOMI
Dana Bansos PIP Rp1.800.000 Cair Juli 2025! Ini Langkah Cek Penerima dan Cara Pencairan
16 Jul 2025, 14:59 WIB

Internasional
Donald Trump Resmi Terapkan Tarif 19 Persen untuk Produk Indonesia, Ini Detail Lengkap Kesepakatan Dagang Terbaru
16 Jul 2025, 14:55 WIB

Nasional
Siapa Sebenarnya Sister Hong? Pria Paruh Baya Berkedok Wanita yang Rekam dan Jual Ribuan Video Syur Secara Ilegal Viral di China
16 Jul 2025, 14:50 WIB

JAKARTA RAYA
Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang Bantah Oplos Beras: Permintaan Konsumen
16 Jul 2025, 14:39 WIB

EKONOMI
Cek Daftar Penerima PIP Juli 2025 Jenjang SD, Simak Jadwal Pencairannya
16 Jul 2025, 14:30 WIB

Nasional
Ujian PPG Kemenag Berubah! Bakal Pakai Studi Kasus, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan
16 Jul 2025, 14:25 WIB


Nasional
Jangan Sampai Salah! Ini Prosedur Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025
16 Jul 2025, 14:15 WIB

EKONOMI
Saldo Dana BSU Cair Senilai Rp600.000! Cek Status Pakai NIK dan HP, Ini Caranya
16 Jul 2025, 14:10 WIB
