Ia mengatakan, penahanan Sigit saat ini membuat Kepala KSP untuk sementara waktu diisi oleh Plt atau Sestama hingga penunjukkan KSP yang baru.
"Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga Sestama, Sesmennya ya yang untuk menjadi pelaksana tugas," ujarnya.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Listyo Sigit dan 2 Perwira Tinggi Polri Terancam Pidana 10 Tahun
Istana Siapkan Keppres Pencopotan Sigit
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). "Sedang diproses Keppres-nya," ungkap Prasetyo, Rabu, 4 November 2026.
Kendati demikian, masihbelum diketahui kapan Keppres tersebut diterbitkan dan diumumkan kepada publik serta kapan pelantikan sosok baru yang akan menggantikan Listyo Sigit sebagai KSP.
