Awal Mula Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Bareskrim Ungkap Kronologinya

Rabu 04 Nov 2026, 12:32 WIB
Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Prabowo. Simak kronologi, nama tersangka lain, barang bukti, dan pasal yang menjeratnya. (Sumber: Istimewa)
Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Prabowo. Simak kronologi, nama tersangka lain, barang bukti, dan pasal yang menjeratnya. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara ini turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya dan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur. Laporan polisi tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga: Cara Buat Surat Keterangan Lahir Mati, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Saat itu, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Nomor-nomor tersebut disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Sistem ini digunakan dalam pengelolaan kegiatan intersepsi atau penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Namun, menurut penyidik, penyadapan yang dipermasalahkan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Persoalan tidak berhenti pada aktivitas penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.


Berita Terkait


News Update