Profil Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri yang Namanya Disebut dalam Isu Penyadapan

Selasa 03 Nov 2026, 20:33 WIB
Irjen Ahrie Sonta Nasution menjabat Kepala Divisi Hukum Polri sejak Oktober 2026. Namanya menjadi sorotan setelah beredar pesan WhatsApp yang mengaitkannya dengan isu dugaan penyadapan (Sumber: lipi.go.id)
Irjen Ahrie Sonta Nasution menjabat Kepala Divisi Hukum Polri sejak Oktober 2026. Namanya menjadi sorotan setelah beredar pesan WhatsApp yang mengaitkannya dengan isu dugaan penyadapan (Sumber: lipi.go.id)

Bertugas di bidang reserse narkoba. Saat bertugas di Polda Metro Jaya, ia terlibat dalam pengungkapan sejumlah kasus narkotika, termasuk perkara dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Menangkap buronan Djoko Tjandra. Pada Juli 2020, Ahrie tergabung dalam tim yang menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah buronan tersebut melarikan diri selama bertahun-tahun.

Menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia dilantik pada Agustus 2020 dan menjalankan tugas kepolisian di wilayah pelabuhan.

Menjadi ajudan Presiden. Pada Oktober 2024, Ahrie terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo dari unsur Polri.

Menjabat Kadivkum Polri. Pada Oktober 2026, ia dipercaya memimpin fungsi hukum di lingkungan Polri.

Selain berpengalaman di lapangan, Ahrie memiliki latar belakang akademik di bidang ilmu kepolisian. Ia meraih gelar doktor pada 2018 melalui penelitian mengenai reformasi kultural Polri.

Baca Juga: Ribuan Ikan di Saguling Kembali Mati, Peternak Rugi Rp115 Juta

Apa Tanggapan Polri soal Isu yang Beredar?

Sikap Polri yang masih melakukan pengecekan membuat informasi mengenai dugaan penahanan sejumlah perwira perlu disikapi secara hati-hati. Identitas pejabat yang diperiksa, status hukum mereka, serta hubungan persoalan tersebut dengan dugaan penyadapan belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Di tengah beredarnya kabar tersebut, rekam jejak jabatan Ahrie menjadi salah satu alasan namanya menarik perhatian publik. Namun, perjalanan karier seseorang tidak dapat digunakan untuk membuktikan ataupun membantah tuduhan yang belum terverifikasi.

Masyarakat sebaiknya menunggu keterangan resmi kepolisian sebelum menarik kesimpulan. Perkembangan kasus ini perlu dilihat berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pesan berantai atau spekulasi di media sosial.


Berita Terkait


News Update