POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membuka akses situs resmi pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Langkah ini menjadi penanda dimulainya persiapan penyaluran bantuan pemerintah bagi para pekerja yang memenuhi kriteria penerima.
Pemerintah menjadwalkan pencairan dana bantuan ini secara sekaligus pada rentang bulan November hingga Desember 2026. Penyaluran tersebut merujuk pada aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Fitur Pengecekan NIK Penerima BSU 2026 Belum Dibuka
Meskipun halaman utama situs resmi bsu.kemnaker.go.id sudah aktif diakses per hari ini, fitur khusus untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima hingga kini belum dapat dipergunakan. Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu pembaruan sistem dan pengumuman resmi lanjutan dari pihak kementerian.
“Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pantau terus website ini untuk mendapatkan informasi terbaru,” tulis pengumuman resmi pada laman BSU Kemnaker, dikutip Poskota pada Selasa, 3 November 2026.
Baca Juga: BSU 2026 Naik Rp300 Ribu Dibanding Tahun Lalu, Simak Rincian Lengkapnya!
Kementerian juga mengingatkan para pekerja agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang mengatasnamakan program bantuan subsidi upah. Pekerja diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi ke tautan luar yang tidak terverifikasi keamanannya.
“Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi,” lanjut imbauan resmi tersebut.
Detail Skema Pencairan Rp900 Ribu dan Panduan Pengecekan NIK
Melansir informasi resmi Kemnaker, penerima BSU 2026 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per orang untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. Dana tersebut akan diserahkan sekaligus sebesar Rp900.000 pada rentang bulan November hingga Desember 2026 melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) dan PT Pos Indonesia (Persero).
Sambil menunggu peluncuran fitur resmi 2026, masyarakat dapat mempelajari gambaran tahapan pengecekan NIK berdasarkan mekanisme penyaluran sebelumnya.
- Akses situs resmi BSU Kemnkaer melalui alamat bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir layar ke bagian bawah berandai sampai menemukan kolom pencarian penerima.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai data pada KTP.
- Masukkan kode verifikasi atau captcha yang tertera di layar dengan benar.
- Klik tombol pencarian atau cek status untuk memproses data.
- Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan informasi status penerima bantuan.
Baca Juga: Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Batas UMK Daerah di Sini
Perlu dicatat bahwa tahapan di atas merupakan acuan alur pengecekan pada periode penyaluran tahun sebelumnya. Kepastian teknis penginputan data yang valid masih tetap menunggu peluncuran fitur resmi terbaru dari pihak Kemnaker. (M7)
