Cara Mengurus Ijazah Hilang 2026, Ini Syarat dan Prosedur Mendapatkan Surat Pengganti

Selasa 03 Nov 2026, 16:00 WIB
Ilustrasi ijazah pendidikan yang menjadi dokumen penting untuk melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan. (Sumber: Wikimedia Commons)
Ilustrasi ijazah pendidikan yang menjadi dokumen penting untuk melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Ijazah merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga memenuhi persyaratan administrasi tertentu. Namun, bagaimana jika ijazah tersebut hilang karena terselip, terkena bencana, atau tidak sengaja terbawa saat pindah rumah?

Jangan langsung khawatir. Ijazah yang hilang tetap bisa ditangani melalui prosedur resmi. Meski dokumen fisik aslinya tidak dapat dicetak ulang seperti semula, pemilik ijazah dapat mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) kepada instansi pendidikan terkait.

Dokumen tersebut diterbitkan sebagai pengganti ijazah yang hilang dan memiliki kedudukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penting untuk memahami prosedur dan persyaratannya agar proses pengurusan tidak berulang kali terkendala.

Baca Juga: Kenapa Aviwkila Pamit dari Medsos? Jadi Sorotan usai Lagu Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit Viral

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang melalui Prosedur Resmi

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan dokumen benar-benar hilang. Setelah itu, pemilik ijazah bisa mulai mengurus laporan kehilangan sebelum mendatangi sekolah atau kampus asal.

Berikut tahapan umum yang dapat diikuti.

1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi

Datangi kantor kepolisian terdekat, baik Polsek maupun Polres, untuk melaporkan kehilangan ijazah. Siapkan KTP dan fotokopi ijazah apabila masih memilikinya.

Petugas akan memproses laporan dan memberikan surat keterangan kehilangan. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting ketika mengajukan penerbitan SKPI.

2. Mendatangi Sekolah atau Kampus Asal

Setelah mendapatkan surat kehilangan, langkah berikutnya adalah menghubungi lembaga pendidikan tempat ijazah diterbitkan.

Bagi lulusan SD, SMP, SMA, atau SMK, pengurusan biasanya dilakukan melalui bagian Tata Usaha (TU) sekolah. Sementara itu, lulusan perguruan tinggi dapat menghubungi bagian akademik atau kemahasiswaan kampus.

Jika kampus sudah tutup atau mengalami perubahan status, pemohon dapat berkonsultasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sesuai wilayahnya.

3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan


Berita Terkait


News Update