LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Tujuh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, berhenti beroperasi sementara sejak Senin, 2 November 2026.
Salah seorang mitra program MBG di Cilangkahan, Aja membenarkan pemberhentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut.
"Iya dari hari Senin kemarin tidak operasi, karena ada sanksi administratif khusus tidak mengisi LPDH," kata Aja kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.
SPPG tersebut merupakan satu dari tujuh dapur di Malingping yang dijatuhi sanksi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), karena tidak menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Baca Juga: Tergiur Untung Cepat, 24 Korban Arisan Bodong di Lebak dan Pandeglang Rugi Rp1,3 Miliar
Sanksi tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tentang Pemberhentian Khusus (Sanksi Administrasi Penyampaian LPDH).
Menurut Aja, pemberhentian operasional terjadi oleh kelalaian Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dalam mengisi LPDH.
"SPPI-nya itu lalai, saya juga marah sama SPPI-nya. Disangka tidak penting, padahal sudah ditegaskan oleh Waka BGN tanggal 5 Oktober kemarin kalau tidak salah mah," ujarnya.
Ia mengatakan terdapat total total 10 dapur MBG di Malingping. Setelah tujuh disetop sementara, tersisa tiga dapur yang masih melayani penerima manfaat, yakni SPPG Cilangkahan 3, Cilangkahan 4, dan Sumberwaras 2.
Baca Juga: Pabrik Sepatu PWI 6 di Lebak Tutup, Sekitar 1.000 Pekerja Terdampak
Sementara itu, tujuh dapur yang berhenti beroperasi meliputi SPPG Lebak Cilangkahan 1, Cilangkahan 2, Pagelaran, Rahong, Malingping Utara, Sumberwaras 1, dan Sukaraja.
