POSKOTA.CO.ID - Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Salah satu ketentuan utamanya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana tersebut dibayarkan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total Rp900.000.
Meski demikian, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saja tidak otomatis membuat pekerja menjadi penerima bantuan. Ada beberapa kriteria lain yang perlu dipenuhi, termasuk ketentuan kewarganegaraan, batas upah, dan status pekerjaan.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Hylo Open 2026: 3 Wakil Indonesia Berjuang ke Final
Syarat Penerima BSU 2026 yang Perlu Diketahui
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur sejumlah persyaratan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU. Berikut rinciannya:
Warga Negara Indonesia. Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan harus aktif hingga Agustus 2026.
Memenuhi batas upah. Pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian sesuai ketentuan upah minimum di wilayah tertentu.
Bukan ASN, TNI, atau Polri. Aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk kelompok penerima berdasarkan ketentuan tersebut.
Persyaratan ini perlu diperhatikan sebelum pekerja menyimpulkan bahwa dirinya berhak mendapatkan bantuan. Status kepesertaan dan data upah yang tercatat menjadi bagian penting dalam proses penentuan penerima.
Bagaimana Ketentuan Batas Upah BSU 2026?
Pemerintah juga menetapkan aturan mengenai batas penghasilan pekerja. Acuan yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.
