POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota kepolisian.
Personel yang melanggar aturan tersebut terancam sanksi disiplin, bahkan pidana apabila vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika.
"Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain," tegas Suyudi kepada awak media, Senin, 2 November 2026.
Menurut Suyudi, larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Aturan itu tidak hanya melarang anggota menggunakan vape, tetapi juga mengonsumsi maupun mengedarkannya.
Baca Juga: Polisi Kejar Bandar Narkoba yang Kabur, 27 Orang Ditangkap di Kampung Bahari
Suyudi menjelaskan, anggota yang kedapatan menggunakan vape dengan kandungan bahan kimia akan dikenakan hukuman disiplin.
Namun, apabila pemeriksaan membuktikan cairan vape tersebut mengandung narkotika, personel bersangkutan dapat diproses secara pidana.
"Kalau dia menggunakan (vape), ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," beber Suyudi.
Lanjut lanjut, Suyudi mengatakan, kebijakan pelarangan penggunaan vape juga telah diberlakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Polda Metro Gerebek Lapak Narkoba di Sepanjang Rel, 4 Orang Ditangkap
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di institusi penegak hukum.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkoba menuntut aparat melakukan pencegahan sejak dini.
"Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri," ucap Johnny.
Baca Juga: Kapolri Didesak Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Negara, Pengamat: Sikat Bandar Besar dan Bekingnya
Johnny menyampaikan, pelarangan vape telah diterapkan di sejumlah negara. Di kawasan Asia Tenggara, tujuh negara yakni Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, Brunei Darussalam, dan beberapa negara lainnya telah mengambil kebijakan pelarangan tersebut.
Sementara Indonesia dan Malaysia masih dalam proses, sedangkan Filipina dan Timor Leste belum menerapkannya.
Johnny menilai, salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah perubahan bentuk narkotika dari sebelumnya berbentuk padat menjadi cair. Kondisi tersebut dikhawatirkan mempermudah penyalahgunaan narkoba melalui perangkat rokok elektrik yang kini menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.
"Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," kata Johnny.
