Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkoba menuntut aparat melakukan pencegahan sejak dini.
"Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri," ucap Johnny.
Baca Juga: Kapolri Didesak Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Negara, Pengamat: Sikat Bandar Besar dan Bekingnya
Johnny menyampaikan, pelarangan vape telah diterapkan di sejumlah negara. Di kawasan Asia Tenggara, tujuh negara yakni Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, Brunei Darussalam, dan beberapa negara lainnya telah mengambil kebijakan pelarangan tersebut.
Sementara Indonesia dan Malaysia masih dalam proses, sedangkan Filipina dan Timor Leste belum menerapkannya.
Johnny menilai, salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah perubahan bentuk narkotika dari sebelumnya berbentuk padat menjadi cair. Kondisi tersebut dikhawatirkan mempermudah penyalahgunaan narkoba melalui perangkat rokok elektrik yang kini menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.
"Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," kata Johnny.
