POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota kepolisian.
Personel yang melanggar aturan tersebut terancam sanksi disiplin, bahkan pidana apabila vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika.
"Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain," tegas Suyudi kepada awak media, Senin, 2 November 2026.
Menurut Suyudi, larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Aturan itu tidak hanya melarang anggota menggunakan vape, tetapi juga mengonsumsi maupun mengedarkannya.
Baca Juga: Polisi Kejar Bandar Narkoba yang Kabur, 27 Orang Ditangkap di Kampung Bahari
Suyudi menjelaskan, anggota yang kedapatan menggunakan vape dengan kandungan bahan kimia akan dikenakan hukuman disiplin.
Namun, apabila pemeriksaan membuktikan cairan vape tersebut mengandung narkotika, personel bersangkutan dapat diproses secara pidana.
"Kalau dia menggunakan (vape), ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," beber Suyudi.
Lanjut lanjut, Suyudi mengatakan, kebijakan pelarangan penggunaan vape juga telah diberlakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Polda Metro Gerebek Lapak Narkoba di Sepanjang Rel, 4 Orang Ditangkap
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di institusi penegak hukum.
