POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan progres program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui unggahan Instagram. Selain itu, Permenaker yang baru dikeluarkan telah mengatur besaran bantuan sebelas Rp900.000.
Progres Terbaru BSU 2026 Diungkap Kemnaker
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker mengunggah postingan sebagai respon atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait program BSU yang belum juga cair.
Terdapat tiga progres yang sedang dipersiapkan untuk keberlangsungan program BSU, yaitu:
- Penyusunan aturan
Kemnaker sedang mempercepat penyusunan regulasi untuk program BSU di kuartal IV tahun 2026 agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyiapan data
Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan sedang menyiapkan data terbaru calon penerima BSU tahun 2026 yang ditargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja di Indonesia.
- Penyiapan anggaran
Mengenai kebutuhan anggaran BSU 2026 sebesar hampir Rp12 triliun sedang dalam proses pengajuan dan penyiapan.
Baca Juga: Praktis Lewat Hp! Begini Cara Daftar Akun JMO untuk Cek Status Penerima BSU 2026
Ketiga progres tersebut merupakan aspek untuk dapat menjalankan penyaluran bantuan upah guna mencapai target dan tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Namun, informasi ini tidak serta-merta menjelaskan bahwa penyaluran telah dimulai karena dikatakan bahwa rencana pencairan baru akan dilaksanakan pada bulan November hingga Desember 2026.
Kemnaker menjelaskan besaran BSU yang akan diterima yaitu Rp300.000 per orang, per bulan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2026 serta akan dibayarkan sekaligus sehingga penerima akan langsung mendapatkan Rp900.000.
“Penyaluran direncanakan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero)”, tulis Kemnaker.
Bank Himbara meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kemnaker juga mengimbau pekerja untuk tidak mudah percaya tautan yang mengatasnamakan BSU, apalagi jika meminta data pribadi dari situs yang tidak resmi.
Baca Juga: BSU 2026 Rp900 Ribu Direncanakan Cair Sekaligus, Kapan Jadwal Pencairannya?
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 Atur Besaran BSU
Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang disahkan pada 28 Oktober 2026. Pada Pasal 6 dijelaskan mengenai besaran dan dasar dari pemberian bantuan berupa BSU oleh pemerintah untuk pekerja.
Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 berbunyi:
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 3 (tiga) bulan yang dibayarkan sekaligus.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Waspada Link BSU 2026 Palsu, Kenali Ciri Penipuan dan Cara Cek Informasi Resmi
Dari Permenaker tersebut, disimpulkan bahwa pemerintah memberikan dasar pemberian bantuan kepada pekerja atau buruh berdasarkan kriteria tertentu dengan pencairan sekaligus senilai Rp900.000. (M5)
