Baca Juga: Resmi Dibuka di JIExpo Kemayoran, PEVS 2026 Pamerkan 45 Merek Kendaraan Listrik
Bagaimana Cara Menghitung PPN Pembalut 11 Persen?
Besaran pajak yang dibebankan kepada konsumen berkaitan dengan mekanisme penghitungan PPN menggunakan tarif nominal 12 persen dan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Mekanisme tersebut membuat nilai pajak efektif setara 11 persen dari harga jual sebelum pajak.
Sebagai contoh, apabila sebuah produk pembalut dijual dengan harga Rp20.000 sebelum pajak, penghitungan PPN dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan DPP.
DPP yang digunakan adalah 11/12 dari harga jual atau sekitar Rp18.333,33.
Selanjutnya, nilai tersebut dikalikan tarif PPN 12 persen sehingga menghasilkan pajak sebesar Rp2.200.
Dengan demikian, konsumen perlu membayar total Rp22.200 untuk produk pembalut yang memiliki harga awal Rp20.000.
Berikut gambaran penghitungan PPN pembalut:
- Harga jual sebelum pajak: Rp20.000
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp18.333,33
- Tarif PPN nominal: 12 persen
- Nilai PPN: Rp2.200
- Harga setelah pajak: Rp22.200
Perlu dipahami bahwa penghitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan mekanisme DPP nilai lain.
Harga yang tercantum di toko atau kemasan dapat berbeda karena dipengaruhi kebijakan harga penjual, distribusi, dan komponen biaya lainnya.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital, Metranet dan Jayantara Jalin Kerja Sama Strategis
Daftar Negara yang Menggratiskan Pembalut
Berbeda dengan Indonesia yang masih mengenakan PPN terhadap pembalut, sejumlah negara dan wilayah telah menerapkan kebijakan untuk memperluas akses terhadap produk menstruasi.
