PPN Pembalut 11 Persen Sejak Kapan, Apa Alasan, dan Dasar Hukumnya? Simak Sejarah, serta Aturan Pajaknya

Jumat 30 Okt 2026, 13:35 WIB
PPN pembalut sebesar 11 persen menjadi sorotan publik. (Sumber: Magnific/luar biasa)
PPN pembalut sebesar 11 persen menjadi sorotan publik. (Sumber: Magnific/luar biasa)

POSKOTA.CO.ID - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembalut sebesar 11 persen di Indonesia belakangan menjadi sorotan publik.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena sejumlah negara justru mengambil langkah berbeda dengan menghapus pajak produk menstruasi atau menyediakan pembalut dan tampon secara gratis.

Di Indonesia, pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Artinya, konsumen masih menanggung komponen pajak ketika membeli produk sanitasi menstruasi tersebut melalui transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan status perpajakan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia.

Produk tersebut pada prinsipnya tetap dikenakan PPN karena belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa pembalut masih termasuk barang yang dikenai pajak.

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge memberikan keterangan, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Besaran PPN efektif 11 persen yang berlaku untuk pembalut berkaitan dengan mekanisme penghitungan pajak atas barang kena pajak nonmewah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, tarif PPN berdasarkan ketentuan umum ditetapkan sebesar 12 persen.


Berita Terkait


News Update