PPN Pembalut 11 Persen Sejak Kapan, Apa Alasan, dan Dasar Hukumnya? Simak Sejarah, serta Aturan Pajaknya

Jumat 30 Okt 2026, 13:35 WIB
PPN pembalut sebesar 11 persen menjadi sorotan publik. (Sumber: Magnific/luar biasa)
PPN pembalut sebesar 11 persen menjadi sorotan publik. (Sumber: Magnific/luar biasa)

Artinya, terdapat perbedaan antara tarif nominal PPN yang ditetapkan dalam undang-undang dan besaran pajak efektif yang dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak.

Untuk pembalut yang termasuk barang kena pajak nonmewah, mekanisme tersebut menjadi dasar penghitungan PPN yang berlaku hingga Oktober 2026.

Mengapa Pembalut Dikenai PPN 11 Persen?

Salah satu alasan pembalut masih dikenakan PPN adalah karena produk tersebut belum termasuk dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, barang yang diperdagangkan pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak.

Pengecualian atau pembebasan hanya berlaku terhadap jenis barang maupun transaksi tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pembalut, baik sekali pakai maupun produk sanitasi menstruasi lainnya, belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebagaimana ketentuan yang berlaku.

DJP menjelaskan bahwa pembebasan PPN diberikan kepada kelompok barang tertentu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (2) huruf q Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) mengatur lebih lanjut mengenai barang kebutuhan pokok tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Daftar barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.

Pembalut tidak tercantum dalam daftar tersebut. Kondisi ini membuat produk kebutuhan menstruasi tersebut tetap dikenakan PPN ketika memenuhi ketentuan sebagai barang kena pajak yang diserahkan oleh pihak yang berkewajiban memungut pajak.

Dengan demikian, pengenaan PPN terhadap pembalut bukan berarti pemerintah menetapkan tarif pajak khusus untuk produk menstruasi. Pembalut mengikuti ketentuan umum PPN atas barang kena pajak nonmewah.


Berita Terkait


News Update