PPN Pembalut 11 Persen Sejak Kapan, Apa Alasan, dan Dasar Hukumnya? Simak Sejarah, serta Aturan Pajaknya

Jumat 30 Okt 2026, 13:35 WIB
PPN pembalut sebesar 11 persen menjadi sorotan publik. (Sumber: Magnific/luar biasa)
PPN pembalut sebesar 11 persen menjadi sorotan publik. (Sumber: Magnific/luar biasa)

Namun, pemerintah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual untuk barang kena pajak nonmewah.

Lantas, PPN pembalut 11 persen sebenarnya berlaku sejak kapan? Apa alasan pemerintah belum memberikan fasilitas pembebasan pajak, dan peraturan apa saja yang menjadi dasar hukumnya?

Berikut sejarah penerapan PPN, mekanisme penghitungan pajak, serta ketentuan yang perlu diketahui masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Hylo Open 2026 Tayang Pukul Berapa? Cek Jam Main Jonatan Christie dan Ganda Indonesia

Apa Itu Period Tax dalam Perpajakan?

Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi dikenal secara internasional dengan istilah period tax atau pajak menstruasi.

Istilah tersebut merujuk pada pajak konsumsi yang dikenakan terhadap produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut dan tampon.

Kebijakan ini menjadi perdebatan di sejumlah negara karena produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari oleh perempuan selama masa reproduksi.

Pajak terhadap produk tersebut dinilai dapat menambah pengeluaran rutin, terutama bagi perempuan yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah di sejumlah negara mulai mempertimbangkan kebijakan penghapusan pajak maupun penyediaan produk menstruasi secara gratis.

Langkah tersebut berkaitan dengan upaya mengatasi period poverty atau kemiskinan menstruasi, yaitu kondisi ketika seseorang mengalami kesulitan mendapatkan produk menstruasi karena keterbatasan biaya maupun akses.

Dalam situasi tertentu, keterbatasan akses membuat perempuan menggunakan bahan alternatif yang tidak selalu sesuai dengan kebutuhan sanitasi.

Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi aktivitas pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sehari-hari.


Berita Terkait


News Update