JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan juga diterapkan kepada FA yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DR dari pihak swasta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.
Hendarsam menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap kedua pihak tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa pencegahan itu bertujuan memastikan keduanya tetap berada di Indonesia selama proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung Dilakukan Bertahap
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Langkah pencegahan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rangka mendukung proses penyidikan perkara yang tengah ditangani penyidik. Imigrasi menegaskan akan terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum melalui pelaksanaan pencegahan ke luar negeri sesuai kewenangan yang dimiliki.
