Jadwal SIM Keliling 29 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Kamis 29 Okt 2026, 10:20 WIB
Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku di sejumlah lokasi Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Kamis, 29 Oktober 2026. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)
Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku di sejumlah lokasi Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Kamis, 29 Oktober 2026. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)

POSKOTA.CO.ID - Layanan SIM Keliling Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia di sejumlah lokasi Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Fasilitas ini bisa menjadi pilihan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Meski lebih praktis, pemohon tetap perlu memperhatikan persyaratan dokumen, biaya administrasi, dan masa berlaku SIM. Layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlakunya sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru melalui Satpas.

Agar tidak salah tujuan, berikut daftar lokasi SIM Keliling beserta persyaratan yang perlu disiapkan sebelum berangkat.

Baca Juga: GIIAS Makassar 2026 Pamerkan 18 Merek Otomotif Global dan Teknologi Kendaraan Listrik Terkini

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Di Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik yang tersebar di beberapa wilayah. Warga bisa memilih lokasi terdekat agar perjalanan lebih efisien.

Berikut daftar lokasi pelayanan pada Kamis, 29 Oktober 2026:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Barat: LTC Glodok.
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Utara: Mall Artha Gading.
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
  • Bogor: Mall BTM dan Mall Boxies Tajur.
  • Bekasi: Metropolitan Mall Bekasi.
  • Bandung: The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal.

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon sebaiknya memastikan kembali jadwal operasional dan ketersediaan kuota melalui kanal informasi resmi kepolisian setempat. Informasi tersebut penting agar perjalanan tidak sia-sia apabila terjadi perubahan layanan.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Dokumen menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mengantre. Berkas yang tidak lengkap berpotensi menghambat proses administrasi.

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

  • KTP asli beserta fotokopinya.
  • SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat.
  • Hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan identitas pada dokumen sesuai dan masa berlaku SIM belum terlewati. Pemohon juga disarankan datang lebih awal karena jumlah antrean yang dilayani setiap hari dapat dibatasi.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C


Berita Terkait


News Update