POSKOTA.CO.ID - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menetap di luar negeri selama satu tahun atau lebih, kepemilikan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) bersifat wajib.
Berdasarkan regulasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat sejumlah syarat dokumen utama yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan penerbitan SKPLN di Disdukcapil setempat.
Apa itu SKPLN?
Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) jika berencana menetap atau tinggal di luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih.
Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Panduan Penerbitan SKTP Agar TPG Cepat Cair, Cek Infonya!
SKPLN memegang peranan penting dalam administrasi kependudukan. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk mengurus pendaftaran diri, izin tinggal, hingga kejelasan status hukum WNI di negara tujuan melalui Perwakilan RI.
Syarat Dokumen Persyaratan SKPLN
Penerbitan SKPLN dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat. Sebelum mengajukan permohonan, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (Formulir F-1.03)
Alur dan Prosedur Pengurusan SKPLN di Disdukcapil
Proses pengurusan SKPLN dilakukan melalui loket pelayanan Disdukcapil atau secara online (tergantung kebijakan Disdukcapil setempat) dengan tahapan sebagai berikut:
- Penyerahan Berkas: Pemohon membawa dokumen persyaratan berupa e-KTP, KK, paspor, dan formulir F-1.03 yang telah diisi ke kantor Disdukcapil atau UPT terdekat.
- Verifikasi Data: Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan pemohon.
- Penarikan e-KTP Fisik: Petugas menarik kartu fisik e-KTP pemohon karena status kependudukan di dalam negeri akan dinonaktifkan sementara dan dialihkan ke database WNI di luar negeri.
- Penerbitan Dokumen: Kepala Dinas/UPT menandatangani dan menerbitkan lembar fisik SKPLN resmi. Lembar ini wajib disimpan untuk dibawa ke negara tujuan.
- Penyesuaian Kartu Keluarga (KK):
- Jika seluruh anggota keluarga pindah ke luar negeri, dokumen KK lama akan ditarik.
- Jika hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, Disdukcapil akan menerbitkan pembaruan KK (tanpa nama anggota keluarga yang pindah) bagi anggota keluarga yang tetap tinggal di Indonesia.
Layanan KTP Digital dan Lapor Diri Bagi WNI di Luar Negeri
Bagi WNI yang sudah berada di luar negeri, pengurusan administrasi kependudukan kini dapat dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) setempat tanpa harus pulang ke tanah air. Prosedurnya meliputi:
- Perekaman Data Biometrik: Pemohon melakukan perekaman sidik jari, pemindaian biometrik, dan pengambilan foto diri di Perwakilan RI jika data belum ada di database pusat.
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): Penerbitan KTP kini diintegrasikan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri yang dapat diakses langsung lewat smartphone pemohon, atau dicetak fisiknya jika KBRI/KJRI setempat memiliki mesin cetak e-KTP.
Selain itu, setiap WNI yang bertempat tinggal di luar negeri wajib melakukan lapor diri secara mandiri dalam waktu maksimal 30 hari setelah kedatangan melalui portal Peduli WNI milik Kementerian Luar Negeri guna mendukung perlindungan WNI dan integrasi data kependudukan nasional secara optimal. (m6)
