Akta Kematian Wajib Diurus, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Kamis 29 Okt 2026, 09:12 WIB
Berikut cara membuat akta kematian secara mudah. (Sumber: Canva)
Berikut cara membuat akta kematian secara mudah. (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Akta kematian merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib diurus oleh pihak keluarga dari seseorang yang telah meninggal dunia. Untuk membuat dokumen ini perlu adanya persyaratan yang dipenuhi serta mengikuti aturan cara mengajukan ke Dukcapil.

Dilansir Poskota dari website Dukcapil Buleleng, dikatakan setiap penduduk yang meninggal dunia wajib untuk melaporkan peristiwa kematiannya serta menerbitkan akta kematian dari Disdukcapil.

Berikut merupakan manfaat dibuatnya akta kematian:

  • Validasi data kependudukan sehingga pemerintah dapat memiliki data jumlah penduduk di Indonesia.
  • Penetapan status janda atau duda yang nantinya akan diperlukan apabila seseorang yang ditinggalkan ingin menikah kembali.
  • Persyaratan mengurus pembagian hak waris bagi istri atau suami serta anak.
  • Persyaratan mengurus pensiun bagi ahli waris.
  • Persyaratan mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.

Baca Juga: Jakarta Terpadat Versi PBB, Disdukcapil Sebut Penduduk Resmi Hanya 10,8 Juta

Syarat Dokumen Buat Akta Kematian

Dikutip dari akun Tiktok @dukcapilkemendagri, memberikan informasi mengenai syarat Dokumen serta langkah-langkah membuat akta kematian.

Syarat dokumen:

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan
  2. Fotokopi KTP elektronik
  3. Fotokopi kartu keluarga

Untuk kasus tertentu seperti kematian yang identitasnya tidak diketahui, diperlukan dokumen tambahan dari pihak kepolisian ataupun pengadilan. Namun, persyaratan ini tentu harus dikonfirmasi lebih dulu ke dukcapil daerah masing-masing.

Langkah-langkah membuat akta kematian:

  1. Setelah dokumen lengkap, datang ke Dukcapil atau dapat juga dilakukan secara online yang tersedia di daerah domisili.
  2. Isi formulir di kantor Dukcapil untuk permohonan akta kematian dan jika dilakukan secara online, dapat langsung upload dokumen.
  3. Tunggu proses yang tidak lama dari pengajuan. Dokumen dapat diambil langsung atau dikirim lewat email maupun nomor WhatsApp.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Pengelola Data, Dirjen Dukcapil: Infrastruktur Kuat Tak Cukup tanpa SDM Andal

“Pengurus RT, RW juga diharapkan lebih aktif mendata warganya yang meninggal dunia untuk dilaporkan ke Dinas Dukcapil setempat”, ujar Dukcapil Kemendagri.

Pelayanan pencatatan akta kematian pada prinsipnya tidak dikenakan biaya. Untuk lama penyelesaian dokumen bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, dan standar pelayanan Dukcapil setempat.

Jadi, untuk menghindari proses yang lama, pastikan untuk melengkapi dokumen yang sesuai dengan persyaratan. Informasi tersebut bisa didapat dari kanal resmi Dukcapil maupun penjelasan langsung dari petugas Dukcapil. (M5)


Berita Terkait


News Update