Jadi, untuk menghindari proses yang lama, pastikan untuk melengkapi dokumen yang sesuai dengan persyaratan. Informasi tersebut bisa didapat dari kanal resmi Dukcapil maupun penjelasan langsung dari petugas Dukcapil. (M5)
Akta Kematian Wajib Diurus, Ini Syarat dan Cara Pengajuan
Kamis 29 Okt 2026, 09:12 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Peringati HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa