Cara Registrasi dan Aktivasi IKD untuk Buat KTP Digital Lewat HP

Selasa 28 Okt 2025, 17:00 WIB
Ilustrasi KTP Digital. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi KTP Digital. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kini menghadirkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai langkah modernisasi administrasi kependudukan.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik, karena seluruh data identitas tersimpan secara aman di perangkat digital.

Untuk mengakses KTP digital, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan registrasi dan aktivasi IKD melalui aplikasi resmi yang tersedia di Play Store dan App Store.

Proses ini mudah dilakukan, asalkan semua dokumen dan data yang dibutuhkan sudah siap.

Baca Juga: AI Campus Telkom Hadir di Universitas Negeri Padang, Siap Cetak Talenta Digital Terbaik

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran IKD, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP elektronik asli.
  • Alamat email yang aktif.
  • Nomor ponsel yang terdaftar.

Selain itu, pastikan juga smartphone Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan sudah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital versi terbaru.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem! Fenomena La Nina Diprediksi Hingga Awal 2026, BMKG Jelaskan Dampaknya

Cara Registrasi dan Aktivasi IKD

Berikut panduan langkah demi langkah untuk registrasi IKD hingga aktivasi akun KTP digital:

  1. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  2. Masukkan NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
  3. Klik verifikasi data untuk memastikan informasi sesuai dengan database Dukcapil.
  4. Lakukan swafoto (selfie) sebagai proses verifikasi wajah.
  5. Datangi Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan terdekat untuk memindai QR Code dari petugas.
  6. Cek email untuk menerima kode aktivasi dari sistem SIAK Terpusat.
  7. Masukkan kode tersebut dan klik "Aktifkan."
  8. Login kembali menggunakan PIN atau kata sandi yang telah Anda buat.

Setelah proses ini selesai, Anda dapat melihat data keluarga, dokumen kependudukan, hingga tanda tangan digital langsung di aplikasi.

Bila perlu, ubah PIN melalui menu "Ubah PIN/Kata Kunci" demi keamanan tambahan bagi pnegguna.


Berita Terkait


News Update