Pabrik Sepatu PWI 6 di Lebak Tutup, Sekitar 1.000 Pekerja Terdampak

Selasa 27 Okt 2026, 19:06 WIB
Penutupan operasional PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Oktober 2026 berdampak terhadap sekitar 1.000 pekerja. (Sumber: Wikimedia Commons)
Penutupan operasional PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Oktober 2026 berdampak terhadap sekitar 1.000 pekerja. (Sumber: Wikimedia Commons)

Karena itu, kepastian pemenuhan hak masing-masing pekerja tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen dan kondisi setiap pekerja.

Baca Juga: Pertahankan Eksistensi Media Cetak, CEO Poskota Dimas Azisoko Harmoko Dianugerahi Jakarta Youth Award 2026

Upaya Disnaker Lebak Membantu Pekerja Terdampak

Disnaker Lebak menyatakan akan berupaya membantu para mantan pekerja PWI 6 agar dapat kembali memperoleh pekerjaan apabila ada perusahaan baru yang beroperasi di wilayah tersebut.

Rully menilai pengalaman kerja di sektor manufaktur dapat menjadi modal bagi para pekerja untuk kembali masuk ke dunia kerja. Terlebih, mereka telah memiliki pengalaman dalam lingkungan industri alas kaki.

“Kalau ada perusahaan baru, kita utamakan mereka yang terdampak ini karena sudah punya pengalaman. Akan kita upayakan,” kata Rully.

Ada beberapa hal yang masih menjadi perhatian setelah penutupan pabrik tersebut:

  • Kepastian perusahaan pengganti. Belum ada informasi mengenai perusahaan yang akan menempati bekas pabrik PWI 6.
  • Pemenuhan hak pekerja. Informasi awal menyebutkan pesangon telah dibayarkan, tetapi rincian jumlah penerima dan nominalnya belum tersedia.
  • Peluang kerja baru. Disnaker Lebak berencana mengupayakan penyerapan mantan pekerja apabila tersedia kesempatan di perusahaan lain.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai pembukaan lowongan kerja baru di lokasi tersebut. Para pekerja terdampak masih menunggu perkembangan berikutnya, sementara Disnaker Lebak berupaya membuka peluang agar pengalaman mereka di sektor manufaktur dapat dimanfaatkan kembali.

Penutupan PWI 6 pun menyisakan dua persoalan utama, yakni kepastian pemenuhan hak pekerja dan peluang memperoleh pekerjaan baru. Keduanya menjadi penting agar para pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat melanjutkan kehidupan ekonomi mereka dengan lebih terjamin.


Berita Terkait


News Update