Daftar 11 Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2026 yang Kena Tilang

Selasa 27 Okt 2026, 09:54 WIB
Daftar pelanggaran Operasi Patuh 2026. (Sumber: Poskota/Pandi)
Daftar pelanggaran Operasi Patuh 2026. (Sumber: Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyasar sejumlah pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran di jalan raya dalam Operasi Patuh Jaya 2026.

Mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan", Operasi Patuh 2026 digelar selama dua pekan, mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, dalam operasi ini, petugas memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ini, mulai dari pengendara yang melawan arus, pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Cek Titik Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 di Bandung, Awas Kena Tilang ETLE

"Upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) membutuhkan kerja sama antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan berlalu lintas yang berawal dari kesadaran setiap individu" kata Komjen Pol Dadang, seperti dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri.

Di sisi lain, Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan keberhasilan operasi tidak diukur berdasarkan banyaknya pelanggar yang ditilang.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangan resminya.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran mengutamakan perubahan perilaku pengendara melalui pendekatan persuasif, edukasi keselamatan berlalu lintas, dan pelayanan humanis.

"Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat secara kesadaran mandiri," ujarnya.

Lantas, apa saja daftar pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2026? Simak berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Operasi Patuh 2026 di Jakarta Hari Ini Sampai Jam Berapa? Cek Waktu Razia dan Sasarannya

Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026

Sedikitnya, ada sekitar sebelas pelanggaran yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh 2026, termasuk melawan arah da bermain Hp sambil berkendara.

Petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan. Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian.

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
  2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  4. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
  5. Menerobos lampu merah.
  6. Melawan arus Melebihi batas kecepatan.
  7. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  8. Menerobos jalur busway.
  9. Parkir di trotoar.
  10. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Titik Lokasi Razia ETLE di Jakarta

Pada pelaksanaan Operasi Patuh 2026, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan secara langsung di sejumlah ruas jalur utama, namun juga melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah titik ETLE di Jakarta dan sekitarnya saat ini ada sebanyak 98 lokasi yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.

Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Dimulai, Ini 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar ETLE

Adapun, rinciannya terdiri dari 12 kamera di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin, 45 kamera di koridor Kota Tua hingga Senayan, serta 41 kamera di wilayah penyangga seperti Depok dan Cibubur

Selain di ruas jalan utama, kamera ETLE juga terpasang di berbagai lokasi strategis yang rawan pelanggaran, seperti JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, serta Flyover Thamrin menuju Sudirman.

Berikut ini daftar titik lokasi kamera ETLE yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.

Jakarta Pusat

  • Simpang Harmoni
  • Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
  • Simpang Sarinah
  • Jalan Merdeka Barat

Jakarta Selatan

  • Simpang Kuningan
  • Jalan TB Simatupang dekat Cilandak Town Square
  • Simpang Pancoran
  • Simpang CSW

Jakarta Barat

  • Simpang Tomang
  • Simpang Slipi
  • Simpang Grogol
  • Jalan Daan Mogot

Jakarta Timur

  • Simpang Halim Lama
  • Simpang Rawamangun
  • Simpang Cempaka Putih
  • Simpang Pramuka

Jakarta Utara

  • Simpang Plumpang
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Danau Sunter

Berita Terkait


News Update