JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, Bangun Paulus Tudungta, menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin sore (26/10/2026).
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan kedua saksi tidak berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidangkan.
Dua saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa tersebut adalah Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia. Keduanya diperiksa secara bersamaan di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan, terutama mengenai hubungan pertemanan serta penilaian mereka terhadap karakter Bangun Paulus.
Dalam pemeriksaan, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan hukum yang menjerat terdakwa. Inje mengakui hanya mengetahui Bangun Paulus tengah menjalani proses hukum melalui informasi di internet.
Baca Juga: Sidang Bangun Paulus, Jaksa Ungkap Mutasi Rekening Rp80 Juta
JPU Andri Saputra kemudian mengonfirmasi sejauh mana Ricky mengetahui perkara yang sedang dihadapi terdakwa, termasuk apakah dirinya pernah mendengar cerita langsung dari Bangun Paulus maupun orang lain.
“Terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh terdakwa apakah saudara tahu, atau pernah mendapat cerita dari terdakwa atau mungkin dari temannya?” tanya jaksa.
“Kalau mengenai permasalahan ini saya hanya mengetahui dari berbagai platform terutama di Instagram. Karena ada teman saya mengirimkan (informasi) itu,” jawab Ricky.
Berbeda dengan sidang pemeriksaan ahli pada pekan sebelumnya, persidangan kali ini berlangsung lebih singkat. Tim penasihat hukum terdakwa tidak banyak menggali keterangan di luar hubungan pertemanan kedua saksi dengan Bangun Paulus.
Sementara itu, JPU memastikan para saksi tidak mengetahui secara langsung duduk perkara yang tengah dihadapi terdakwa.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Putusan Ijazah Gibran, Saksikan Jalannya Sidang Hari Ini
