Operasi Patuh 2026 Dimulai, Ini 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar ETLE

Senin 26 Okt 2026, 14:29 WIB
Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November dengan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terpantau kamera ETLE. (Sumber: Dok. Polres Sikka)
Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November dengan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terpantau kamera ETLE. (Sumber: Dok. Polres Sikka)

POSKOTA.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada Senin, 26 Oktober 2026. Operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk pelanggaran yang terpantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Melalui operasi tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih tertib saat berkendara. Sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan di jalan menjadi perhatian, mulai dari penggunaan ponsel ketika mengemudi hingga tindakan melawan arus.

Dalam keterangan resminya, Korlantas Polri menyebut ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. Karena itu, pengendara perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi sekaligus bisa menjaga keselamatan selama perjalanan.

Baca Juga: Lokasi Nobar Persija vs Persik Malam Ini di Mana Saja? Cek Daftar Tempatnya di Jakarta

Daftar 11 Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

Penindakan dalam Operasi Patuh 2026 mencakup berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Berikut 11 pelanggaran yang perlu diperhatikan masyarakat.

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas menggunakan telepon genggam dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari kondisi jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi dan penumpang mobil perlu menggunakan sabuk pengaman sesuai ketentuan keselamatan.
  3. Tidak memakai helm berstandar SNI. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.
  4. Melanggar marka jalan. Pengendara yang tidak mematuhi marka, termasuk garis pembatas tertentu, dapat membahayakan arus lalu lintas.
  5. Melanggar rambu lalu lintas. Rambu menjadi pedoman bagi pengguna jalan sehingga harus dipatuhi.
  6. Menerobos lampu merah. Tindakan ini berisiko memicu tabrakan, terutama di persimpangan.
  7. Melawan arus. Berkendara berlawanan arah dengan arus yang ditetapkan dapat membahayakan pengendara lain.
  8. Melebihi batas kecepatan. Pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan ketentuan dan kondisi jalan.
  9. Berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor. Sepeda motor tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang melebihi ketentuan yang berlaku.
  10. Menerobos jalur busway. Jalur yang diperuntukkan bagi bus tidak boleh digunakan kendaraan lain secara sembarangan.
  11. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ETLE dan Imbauan Korlantas Polri

Penggunaan kamera ETLE menjadi salah satu bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran yang tertangkap kamera dapat diproses sesuai mekanisme penindakan yang berlaku.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan selama operasi berlangsung.

“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” tulis Korlantas Polri melalui unggahan media sosial pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Korlantas juga mengajak masyarakat menghindari pelanggaran yang dapat terpantau kamera ETLE demi keselamatan bersama.

“ Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” demikian imbauan tersebut.


Berita Terkait


News Update