Polisi Kembali Gerebek Kampung Ambon, 7 Orang Ditangkap dan 15 Senjata Tajam Disita

Senin 26 Okt 2026, 21:40 WIB
Polisi menangkap tujuh orang terduga terkait penyalahgunaan narkotika saat penggerebekan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu, 25 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)
Polisi menangkap tujuh orang terduga terkait penyalahgunaan narkotika saat penggerebekan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu, 25 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menyisir Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu, 25 Oktober 2026, malam WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tujuh orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk tembakau sintetis serta 15 senjata tajam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan penggerebekan tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Operasi itu dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang masih berlangsung di kawasan tersebut.

"Pelaksanaan KRYD merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Kompleks Permata (Kampung Ambon)," kata Bismo di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Bismo, 130 personel dikerahkan dan dibagi menjadi dua tim untuk menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang ditemukan di lokasi.

Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Kapolri Suyudi Ario Seto Soroti Vape Narkoba dan Tambang Ilegal

Berdasarkan hasil tes urine, enam orang dinyatakan positif amphetamine, methamphetamine, hingga ganja. Sementara itu, satu orang dinyatakan negatif, tetapi polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis dari yang bersangkutan.

"Selain tembakau sintetis seberat 0,70 gram yang dikemas dalam satu plastik klip, juga kami menyita 15 senjata tajam, satu ketapel, satu botol minuman keras, dan satu tongkat berduri," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polisi 110.

“Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika," tuturnya.


Berita Terkait


News Update