Oleh: Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum terbentuk. Kabar lain menyebutkan nama-nama anggota pansel KPU sudah dibentuk.
Sejumlah kalangan menilai pembentukan Pansel KPU 2027-2032 telah melewati batas waktu ideal, 12 Oktober 2026. Merujuk UU KPU, pansel hendaknya dibentuk paling lambat enam bulan sebelum jabatan KPU yang sekarang berakhir.
Sementara masa jabatan KPU yang sekarang (2022-2027) akan berakhir pada 12 April 2027.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Merespons Curhatan Warga Soal Harga Sembako
“Semoga bulan ini Pansel KPU sudah diumumkan, kan tinggal ketok palu aja,” ujar bung Heri mengawali
“Obrolan Warteg” bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi, di sela maksi (makan siang) bersama di warteg langganan.
“Loh, bulan ini tinggal beberapa hari lagi,” celatuk Yudi.
“Kan bisa besok, bisa lusa dan lusanya lagi masih bulan Oktober,” jawab Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Peluang Menjadi Caleg Lewat Program Naturalisasi
“Bukannya lebih cepat akan lebih baik, terlebih sudah dinilai melewati tenggat waktu ideal,” protes Yudi.
