POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk menekan biaya perjalanan masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Program ini mencakup diskon tiket pesawat, kereta api, kapal laut, hingga keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk angkutan feri.
Kebijakan tersebut diharapkan membantu masyarakat yang ingin bepergian pada akhir tahun, terutama ketika permintaan tiket transportasi biasanya meningkat. Selain memberikan potongan harga, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak untuk penerbangan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemberian diskon transportasi telah disepakati pemerintah.
"Kemudian Stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri," kata Airlangga, Senin, 26 Oktober 2026.
Baca Juga: Jadwal Promo Tiket Whoosh Berlaku sampai Kapan? Cek Periode, Jam Diskon, dan Cara Klaimnya
Diskon Tiket Pesawat Berlaku 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027
Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah menyasar penerbangan ekonomi domestik. Dalam program ini, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atas tiket pesawat sesuai ketentuan program.
Selain itu, biaya bandara atau airport tax mendapatkan potongan sebesar 50 persen. Keringanan tersebut mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Program insentif penerbangan dijadwalkan berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Pemesanan tiket dengan fasilitas tersebut sudah dibuka sejak 20 Oktober 2026.
Pemerintah menargetkan 3,75 juta penumpang dapat memanfaatkan stimulus penerbangan dengan anggaran mencapai Rp722 miliar.
Rincian Diskon Tiket Transportasi Nataru 2026/2027
Selain pesawat, ada tiga jenis transportasi lain yang masuk dalam program stimulus akhir tahun. Besaran potongan, jadwal, dan sasaran penerimanya berbeda sesuai kebijakan masing-masing moda.
Berikut rincian stimulus yang disampaikan dalam materi pengumuman pemerintah:
