Alasan Barbarossa dan Gibran Mundur dari Tenaga Ahli Kemenhaj Apa? Ini Kata Menhaj Gus Irfan

Selasa 27 Okt 2026, 15:44 WIB
Dua anak Menhaj Gus Irfan, Barbarossa dan Gibran, resmi mundur dari tenaga ahli Kemenhaj. (Sumber: Instagram/@gus.irfanyusuf)
Dua anak Menhaj Gus Irfan, Barbarossa dan Gibran, resmi mundur dari tenaga ahli Kemenhaj. (Sumber: Instagram/@gus.irfanyusuf)

POSKOTA.CO.ID - Polemik pengangkatan dua anak Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, sebagai tenaga ahli berujung pengunduran diri.

Pengunduran diri Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz dikonfirmasi oleh Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ia mengatakan, surat pengunduran diri keduanya telah diterima oleh pihak kementerian pada Senin, 26 Oktober 2026.

Pihaknya menegaskan bahwa kedua tenaga ahli yang menjadi sorotan publik itu telah memutuskan untuk melepaskan jabatan mereka.

"Hari ini saya Pak Menteri sudah terima pengunduran diri dua orang tenaga ahli yang Anda sebut-sebut. Jadi secara resmi hari ini dua orang yang disebut di berita ya itu yang disampaikan juga oleh publik, diputuskan, beliau berdua memutuskan untuk mengundurkan diri," kata Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Senin.

Setelah menerima pengunduran diri Barbarossa dan Gibran, Kemenhaj membuka kemungkinan untuk mengisi kembali dua posisi tenaga ahli tersebut.

Dahnil menyebut keputusan mengenai pengganti keduanya akan menjadi bagian dari kebijakan Menteri Haji dan Umrah.

"Nanti kita lihat dan itu tentu adalah kebijakan Pak Menteri," ucapnya.

Lantas, alasan Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz mundur dari tenaga ahli Kemenhaj apa?

Berikut informasi berdasarkan keterangan yang telah disampaikan pihak terkait.

Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Borneo FC Sore Ini, Kick Off Pukul 15.30 WIB

Alasan Barbarossa dan Gibran Mundur dari Tenaga Ahli Kemenhaj Apa?

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf kemudian menjelaskan alasan kedua anaknya sempat terlibat dalam pekerjaan di lingkungan BP Haji.

Dia menyebut, anak-anaknya bersama sejumlah santri telah membantu sejak awal pembentukan lembaga tersebut.

Menurut Irfan, ketika dirinya bersama Dahnil dilantik untuk memimpin BP Haji pada akhir Oktober 2024, lembaga itu belum memiliki struktur organisasi, kantor, maupun staf pendukung yang memadai.

"Keluar dari istana kita enggak punya staf, kita enggak punya kantor, kita enggak punya apa-apa," ungkap Irfan

Irfan menjelaskan, pada masa awal itu, dirinya mendapat bantuan dari para santri dan anak-anaknya.

Sementara itu, kata dia, Dahnil memperoleh dukungan dari tim yang berasal dari Kementerian Pertahanan.

"Akhinya Bang Dahnil disambut timnya dari Kementerian Pertahanan, saya disambut santri-santri saya dan anak saya. Mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan BP Haji itu,” ujar dia.

Baca Juga: Live Skor Hasil Persija vs Persik Malam Ini, Cek Update Pertandingan Mulai Pukul 19.00 WIB

Sebelum mengundurkan diri itu, pengangkatan Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz telah menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Sorotan muncul karena keduanya merupakan anak kandung pejabat yang memimpin kementerian tempat mereka bekerja.

Sejumlah unggahan yang beredar mengaitkan pengangkatan keduanya dengan dugaan nepotisme atau praktik yang kerap disebut sebagai orang dalam (ordal).

Dari tangkapan layar dokumen yang beredar di media sosial, pengangkatan dua anak Gus Irfan disebut mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengangkatan tenaga ahli.

Isu nepotisme di Indonesia sendiri memiliki kaitan erat dengan agenda reformasi dan tuntutan agar penyelenggaraan negara terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Prinsip tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik.

Salah satu ketentuan yang berkaitan dengan agenda tersebut adalah Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Ketetapan yang ditetapkan pada 13 November 1998 itu memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih serta upaya pemberantasan praktik KKN.


Berita Terkait


News Update