Isu nepotisme di Indonesia sendiri memiliki kaitan erat dengan agenda reformasi dan tuntutan agar penyelenggaraan negara terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Prinsip tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik.
Salah satu ketentuan yang berkaitan dengan agenda tersebut adalah Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ketetapan yang ditetapkan pada 13 November 1998 itu memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih serta upaya pemberantasan praktik KKN.
