"Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa TPG guru Non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini," kata Nunuk, seperti dikutip pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap. Saat ini, sejumlah proses administrasi, seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah rampung.
Baca Juga: TPG Akan Dibayar Per Bulan? Cek Faktanya dan 4 Langkah Persiapan Data Wajib Ini
Kini, para guru hanya tinggal menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Bapak, Ibu, pencairan akan dilakukan secara bertahap. Semua SPM dan SPP sudah selesai dan kita tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN. Dan kita juga sudah ada kerja sama dengan KPPN untuk akselerasi SP2D," jelas Nunuk.
Nominal TPG Guru Triwulan III 2026
Diketahui sebelumnya, Kemendikdasmen melalui laman resminya mengumumkan bahwa mulai 2026 TPG bagi guru Non ASN mengalami kenaikan. Berikut ini rinciannya.
1. Guru ASN Daerah
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
2. Guru non-ASN
Tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan dengan total per tahunnya sebesar Rp24.000.000.
3. Guru non-ASN yang Sudah Inpassing
Tunjangan setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Tiap guru bisa berbeda nominalnya.
