JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian gaji pokok nakes diminta sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. Fraksi PSI meminta Pemprov DKI segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum penghasilan nakes non-ASN.
Pasalnya, besaran gaji pokok yang diatur dalam Pergub tersebut tercatat belum pernah mengalami penyesuaian selama hampir sepuluh tahun.
Baca Juga: Terima Audiensi Pedagang Taman Puring, DPRD DKI Minta Perhatikan Usaha Warga
Juru Bicara Fraksi PSI, Justin Adrian, membeberkan ketimpangan yang dialami para nakes di lapangan. Saat ini, nakes lulusan D-III dan D-IV dengan masa kerja 10 tahun hanya mengantongi gaji pokok sebesar Rp4.502.395 per bulan.
Sementara itu, nakes lulusan S1 dengan masa kerja yang sama menerima Rp4.802.552. Angka ini terbilang ironis karena berada jauh di bawah UMP DKI Jakarta Tahun 2026 yang telah mencapai Rp5.729.876.
“Seorang nakes lulusan D-III/D-IV dengan masa kerja 10 tahun hanya menerima gaji pokok Rp4.502.395, dan lulusan S1 dengan masa kerja yang sama hanya Rp4.802.552,” ujar Justin.
Berdasarkan kalkulasi Fraksi PSI, penyesuaian gaji seluruh nakes non-ASN agar mencapai batas minimal UMP membutuhkan alokasi anggaran sekitar Rp657 miliar per tahun. Angka tersebut setara dengan 6,5 persen dari total anggaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
Baca Juga: DPRD DKI Dukung Replikasi Pengelolaan Sampah Terpadu di 11 Sungai Jakarta
Menurut Justin, nilai ini sangat realistis jika dibandingkan dengan tanggungan beban lain sebesar Rp832 miliar yang membayangi APBD 2027.
